Pemkot Jakut Sosialisasikan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (21/7), menggelar sosialisasi penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19. Kegiatan ini diikuti 33 peserta perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara.
Panduan itu harus dijalankan demi keselamatan bersama,
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Desi Putra mengatakan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan serta penanganan limbah hewan kurban ditengah wabah COVID-19.
"Karena adanya wabah virus corona maka tata cara penyembelihan hewan kurban akan berbeda dan mengikuti protokol kesehatan," katanya.
Pemkot Jakut Sosialisasikan Pemotongan Hewan Kurban Secara DaringDijelaskan Desi, protokol kesehatan dimaksud yakni proses pemotongan hewan harus menerapkan gerakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun (3M), selain mengikuti syariat yang sudah menjadi ketentuan.
Lalu ada pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan thermo gun dan panitia kurban harus dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak dalam masa karantina mandiri.
"Panduan itu harus dijalankan demi keselamatan bersama," tandasnya.