15 Pelanggar PSBB di Pulogadung Disanksi Kerja Sosial
Satpol PP Kecamatan Pulogadung menindak 15 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat melakukan pengawasan di JT 20, Jl Pulomas Selatan, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (21/7) sore.
Kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat
Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, belasan pelanggar PSBB tersebut ditindak lantaran tidak menggunakan masker saat berkendara. Oleh petugas, mereka kemudian didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum sambil menggunakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.
"Kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasannya di JT 20 banyak dijumpai PMKS yang kerap meresahkan pedagang binaan Sudin PPKUKM Jakarta Timur," ujar Andik
.14 Pelanggar PSBB di Matraman DitindakSelain menindak belasan pelanggar PSBB, petugas juga mengamankan sejumlah benda tajam dari lokasi yakni berupa dua anak panah yang terbuat dari besi, gergaji besi, obeng, tang, guntung dan lain sebagainya.
"Diduga sejumlah benda tajam dan barang-barang tersebut milik anak punk yang kerap berkeliaran di JT 20. Sayangnya saat kami datang, mereka sudah pada kabur," tandas Andik.
Ditambahkan Andik, kegiatan ini mengerahkan 33 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan, Sudin Sosial, Sudin PPKUKMP dan dibantu personel TNI/Polri.