You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 14 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi Sosial di Matraman
photo Nurito - Beritajakarta.id

14 Pelanggar PSBB di Matraman Ditindak

Petugas gabungan kembali melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di delapan lokasi berbeda di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Senin (20/7).

Hasilnya ada 14 pelanggar langsung kami data dan dikenakan sanksi kerja sosial,

Camat Matraman, Andriansyah mengatakan, kegiatan ini melibatkan 87 petugas gabungan yang disebar di delapan lokasi berbeda. Ke delapan lokasi tersebut yakni, Pasar Jangkrik, Pasar Pal Meriam, Pasar Obat Pramuka, Pasar Burung Pramuka, Pasar Matraman Kebon Kosong, pertokoan Gramedia, PKBL RT 21/03 Kelurahan Kebon Manggis dan di Jl Wahab, Utan Kayu Utara.

"Hasilnya ada 14 pelanggar langsung kami data dan dikenakan sanksi kerja sosial. Mereka kedapatan tidak menggunakan masker. Pembersian sanksi ini agar menimbulkan efek jera," ujar Andriansyah.

10 Pelanggar PSBB di Kramat Jati Ditindak

Ditambahkan Andriansyah, kegiatan ini sesuai Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Adapun petugas gabungan yang dikerahkan terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, kelurahan, kecamatan, pengelola pasar serta dibantu TNI/Polri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6772 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6097 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1387 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1263 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1218 personAldi Geri Lumban Tobing