You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BKD DKI Serahkan 100 SK Pensiun Pada PNS DKI
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

100 ASN Pemprov DKI Terima SK Pensiun

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purna bakti pada 1 Agustus 2020 mendatang.

Hari ini secara simbolis kami berikan SK Pensiun pada 100 pegawai

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, setiap bulan, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang pensiun sekitar 200 orang. Sementara dalam hitungan satu tahun, PNS yang memasuki masa pensiun mencapai 2.000-2.500 orang.

"Jadi terhitung tanggal 1 Agustus 2020, ASN yang pensiun jumlahnya mencapai sekitar 200 pegawai. Hari ini secara simbolis kami berikan SK Pensiun pada 100 pegawai," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7).

13 ASN di Jakarta Barat Terima SK Pensiun

Ia menjelaskan, setelah SK Pensiun ini diberikan, pembayaran gaji para ASN yang memasuki masa purna bakti dihentikan. Walau demikian, setiap bulan mereka akan menerima uang pensiun dari PT Taspen.

"Sesuai dengan peraturan, batas usia pensiun ASN itu saat berumur 58 hingga 65 tahun," katanya.

Chaidir berharap, para ASN yang akan memasuki masa purna bakti ini tetap produktif dan kreatif selama menjalani aktivitas di rumah. Mereka juga diharapkan dapat terus membantu Pemprov DKI Jakarta dalam membangun Jakarta menjadi lebih maju.

"Dengan diberikannya SK Pensiun, kami memberikan kemudahan dan kecepatan, sehingga PNS yang pensiun bisa tenang menjalani kehidupannya di masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati