You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
24 PNS Pemkot Jakpus Diberikan SK Pensiun dan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
.
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

24 PNS Pemkot Jakpus Terima SK Pensiun

Teruslah berkarya walaupun sudah tidak bertugas lagi,

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat memberikan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 24 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengapresiasi pengabdian serta kerja keras para PNS yang telah memasuki masa pensiun ini.

20 ASN Pemkot Jakut Terima SK Purna Bakti

“Teruslah berkarya walaupun sudah tidak bertugas lagi. Masa pensiun nantinya akan dilalui setiap PNS," ujarnya, Senin (15/7).

Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Pemkot Jakpus, Neni Maryani menambahkan, terhitung mulai 1 Agustus 2019, ada 24 PNS Pemkot Jakpus yang telah memasuki usia pensiun.

"24 PNS yang menerima SK Pensiun di antaranya berasal dari Suku Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan," ungkapnya.

Mantan Lurah Harapan Mulya, Darmadi, yang telah melalui masa kerja 35 tahun merasa bersyukur atas penghargaan dari Pemkot Jakpus.

“Alhamdulillah saya bersyukur akhirnya sampai juga masa pensiun. Kita nikmati saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati