100 ASN Pemprov DKI Terima SK Pensiun
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purna bakti pada 1 Agustus 2020 mendatang.
Hari ini secara simbolis kami berikan SK Pensiun pada 100 pegawai
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, setiap bulan,
jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang pensiun sekitar 200 orang. Sementara dalam hitungan satu tahun, PNS yang memasuki masa pensiun mencapai 2.000-2.500 orang."Jadi terhitung tanggal 1 Agustus 2020, ASN yang pensiun jumlahnya mencapai sekitar 200 pegawai. Hari ini secara simbolis kami berikan SK Pensiun pada 100 pegawai," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7).
13 ASN di Jakarta Barat Terima SK PensiunIa menjelaskan, setelah SK Pensiun ini diberikan, pembayaran gaji para ASN yang memasuki masa purna bakti dihentikan. Walau demikian, setiap bulan mereka akan menerima uang pensiun dari PT Taspen.
"Sesuai dengan peraturan, batas usia pensiun ASN itu saat berumur 58 hingga 65 tahun," katanya.
Chaidir berharap, para ASN yang akan memasuki masa purna bakti ini tetap produktif dan kreatif selama menjalani aktivitas di rumah. Mereka juga diharapkan dapat terus membantu Pemprov DKI Jakarta dalam membangun Jakarta menjadi lebih maju.
"Dengan diberikannya SK Pensiun, kami memberikan kemudahan dan kecepatan, sehingga PNS yang pensiun bisa tenang menjalani kehidupannya di masyarakat," tandasnya.