You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 9 Pelanggar PSBB di Jl STM Walang Dikenakan Sanksi
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Sembilan Pelanggar PSBB di Jalan STM Walang Dikenakan Sanksi

Sembilan warga yang tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan STM Walang, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (22/7), dikenakan sanksi oleh petugas gabungan Satpol PP, Dishub, Kepolisian dan TNI yang melakukan pengawasan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  

Mereka dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat melintas

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP Kelurahan Tugu Selatan, Faisal menjelaskan, sembilan orang yang terjaring pengawasan, lima di antaranya dikenakan sanksi denda dan empat lain dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan.

"Mereka dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat melintas,"' katanya.

Sanksi Bersihkan Pantai Ancam Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu

Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, penindakan dan pengenaan sanksi pada pelanggar PSBB masa transisi ini sebagai bentuk pembelajaran serta memberi efek jera ke warga.

Menurut Sukarmin, selama ini pihak sudah gencar melakukan sosialisasi gerakan 3M kepada warga, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun.

"Dengan melaksanakan protokol kesehatan berarti sudah membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1533 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1523 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1237 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye892 personAnita Karyati