Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Warakas Disanksi Kerja Sosial
access_time Selasa, 21 Juli 2020 18:38 WIB
remove_red_eye 2052
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Tujuh warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Pasar Warakas, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/7), disanksi kerja sosial membersihkan areal pasar.
Mudah-mudahan sanksi ini bisa memberi efek jera
Kasatpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi mengatakan, tujuh warga tersebut terjaring pengawasan petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker saat mengunjungi pasar.
"Mudah-mudahan sanksi ini bisa memberi efek jera," tegasnya.
10 Pelanggar PSBB di Jl Ciledug Disanksi Kerja SosialMenurut Adi, selama ini pihaknya selalu rutin melakukan pengawasan di sejumlah lokasi potensial terjadinya penyebaran COVID-19. Salah satunya, di Pasar Warakas ini.
"Kita lakukan pengawasan mulai dari pintu masuk sampai pintu keluar," tandasnya.