You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
59 Pelanggar PSBB Terjaring Razia Petugas di Kramat Jati
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

59 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kramat Jati Ditindak

Petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasilnya, 59 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 langsung didata dan ditindak petugas.

Kami berhasil menindak 59 warga yang melakukan pelanggaran,

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah dilakukan dengan menyisir dua pasar tradisional. Sasarannya, warga yang masih melanggar penerapan PSBB dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kami berhasil menindak 59 warga yang melakukan pelanggaran. Operasi ini akan terus kami lakukan hingga masa transisi pandemi COVID-19 berakhir," ujar Eka, Kamis (23/7).

19 Pelanggar PSBB di Sumur Batu Disanksi Kerja Sosial

Dikatakan Eka, 59 pelanggar tersebut terdapat di Pasar Induk Kramat Jati sebanyak 26 orang dan di Pasar Kramat Jati sebanyak 33 orang. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan sanksi administrasi berupa denda.

"Hari ini kami kerahkan 90 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudinhub, kelurahan dan kecamatan serta dibantu personel TNI/Polri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1092 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1063 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1043 personNurito
  4. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye949 personTiyo Surya Sakti
  5. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye942 personAldi Geri Lumban Tobing