You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
63 Pelanggar PSBB Transisi di Kelurahan Gondangdia Mendapatkan Sanksi
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

63 Pelanggar PSBB di Gondangdia Ditindak

63 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat ditindak dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend).

Dari 63 pelanggar yang terjaring kebanyakan tidak memakai masker dengan alasan lupa. Mereka akhirnya kita berikan sanksi kerja sosial

Lurah Gondangdia, Ikhsan Kamil mengatakan, dalam kegiatan OK Prend kali ini, pihaknya mengerahkan 14 petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Dari 63 pelanggar yang terjaring kebanyakan tidak memakai masker dengan alasan lupa. Mereka akhirnya kita berikan sanksi kerja sosial," ujarnya, Jumat (24/7).

15 Pelanggar PSBB di Pulogadung Disanksi Kerja Sosial

Ia menjelaskan, bentuk sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar berupa membersihkan sarana dan prasarana di sekitar Jalan Cemara, Gondangdia selama 30 menit. Di samping itu, ada satu pelanggar yang dikenakan denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

"Saya minta masyarakat tetap menjaga kesehatan maupun kebersihan di lingkungannya sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

    access_time08-05-2024 remove_red_eye5571 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pekan Imunisasi Dunia Digelar di RPTRA Susukan Ceria

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4726 personNurito
  3. Transjakarta Gelar Festival Health and Beauty di Halte CSW

    access_time09-05-2024 remove_red_eye3889 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Juru Parkir Liar di Minimarket Bakal Ditertibkan

    access_time08-05-2024 remove_red_eye3854 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. BBPOM DKI Gelar Pelatihan Fasilitator Pasar

    access_time08-05-2024 remove_red_eye3751 personFolmer