You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
8654 Pelanggar PSBB di Wilayah Jakarta Pusat Dapat Sanksi Kerja Sosial Oleh Petugas
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

8.654 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

Sejak Juni 2020 hingga kini, 8.654 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta Pusat dijatuhkan sanksi kerja sosial.

Rata-rata dari pelanggar ini tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, 8.654 pelanggar PSBB ini diganjar sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana kota selama 15-20 menit.

"Rata-rata dari pelanggar ini tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Rabu (29/7).

3.514 Pelanggar PSBB di Jaksel Disanksi Kerja Sosial

Bernard menyebutkan, selama periode ini, jumlah pelanggar di tingkat kota mencapai 796 orang, di Gambir 796 orang, di Menteng 732 orang, di Tanah Abang 888 orang, di Sawah Besar 821 orang, di Senen 1.338 orang, di Kemayoran 1.234 orang, di Johar Baru 1.299 orang dan di Cempaka Putih 750 orang.

"Dalam penindakan ini, kita juga minta para pelanggar agar mematuhi aturan PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1821 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1388 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1064 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1053 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye970 personAnita Karyati