56 Pelanggar PSBB di Menteng Dalam Ditindak
access_time Senin, 27 Juli 2020 14:43 WIB
remove_red_eye 3441
person Reporter : Mustaqim Amna
person Editor : Andry
56 warga di Jalan Menteng Pulo Raya, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) akibat tidak mengenakan masker.
41 pelanggar PSBB kita minta bersihkan jalan dan fasilitas lainnya di Jalam Menteng Pulo Raya
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, operasi kali ini melibatkan 50 personel gabungan dari unsur kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan Polri.
"41 pelanggar PSBB kita minta bersihkan jalan dan fasilitas lainnya di Jalan
Menteng Pulo Raya," ujarnya, Senin (27/7).Satpol PP Jaksel Tindak 317 Pelanggar PSBBIa melanjutkan, 15 pelanggar lainnya dikenakan denda administratif masing-masing Rp 250 ribu. Dari penindakan ini, terkumpul denda administratif sebesar Rp 3.750.000.
"Kita harap kesadaran warga dalam mematuhi aturan PSBB semakin tinggi," tandasnya.