You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
8654 Pelanggar PSBB di Wilayah Jakarta Pusat Dapat Sanksi Kerja Sosial Oleh Petugas
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

8.654 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

Sejak Juni 2020 hingga kini, 8.654 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta Pusat dijatuhkan sanksi kerja sosial.

Rata-rata dari pelanggar ini tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, 8.654 pelanggar PSBB ini diganjar sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana kota selama 15-20 menit.

"Rata-rata dari pelanggar ini tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Rabu (29/7).

3.514 Pelanggar PSBB di Jaksel Disanksi Kerja Sosial

Bernard menyebutkan, selama periode ini, jumlah pelanggar di tingkat kota mencapai 796 orang, di Gambir 796 orang, di Menteng 732 orang, di Tanah Abang 888 orang, di Sawah Besar 821 orang, di Senen 1.338 orang, di Kemayoran 1.234 orang, di Johar Baru 1.299 orang dan di Cempaka Putih 750 orang.

"Dalam penindakan ini, kita juga minta para pelanggar agar mematuhi aturan PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Sebagian Jakarta Hari Ini

    access_time14-05-2024 remove_red_eye1403 personFolmer
  2. Ketua FKDM DKI Dukung Kebijakan Solutif Pj Gubernur untuk Jukir Minimarket

    access_time14-05-2024 remove_red_eye1228 personFolmer
  3. 1.726 Warga Lenteng Agung Dapat Bantuan Pangan Beras Gratis

    access_time14-05-2024 remove_red_eye1146 personTiyo Surya Sakti
  4. DKI Raih Penghargaan Best Booth Event Award di Seoul International Travel Fair 2024

    access_time14-05-2024 remove_red_eye1146 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Disdik DKI Larang Sekolah Adakan Perpisahan di Luar Kota

    access_time15-05-2024 remove_red_eye1135 personAldi Geri Lumban Tobing