13 Pelanggar PSBB di Karet Tengsin Disanksi Kerja Sosial
access_time Rabu, 29 Juli 2020 18:19 WIB
remove_red_eye 1042
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
13 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Karet Pasar Baru Timur V, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
Tadi ada 13 pelanggar yang tidak memakai masker. Padahal penggunaan masker di masa pandemi ini sangat wajib sekali
Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu mengatakan, para pelanggar PSBB ini terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) akibat tidak mengenakan masker di lokasi.
"Tadi ada 13
pelanggar yang tidak memakai masker. Padahal penggunaan masker di masa pandemi ini sangat wajib sekali," ujarnya Rabu (29/7).Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Warakas Disanksi Kerja SosialYassin menjelaskan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di Jalan Karet Pasar Baru Timur V selama 15-20 menit.
"Penindakan kita lakukan untuk membuat jera pelanggar sekaligus mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan PSBB," tandasnya.