66 Warga di Cipayung Terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah
Petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Hari ini kami menindak 66 warga tanpa menggunakan masker,
Kepala Satpol PP Kecamatan Cipayung, W Sulistiyono mengatakan, OK Prend digelar rutin selama Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi dengan menyasar lokasi berbeda-beda. Hari ini, OK Prend digelar di kawasan Pasar Munjul, kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon dan Jl Raya Cipayung.
Dalam operasi ini petugas menghentikan pengendara yang melintas. Jika tidak mengenakan masker maka langsung didata dan dijatuhi sanksi tegas berupa kerja sosial atau membayar denda administrasi. Begitu pun dengan warga yang beraktivitas di luar rumah jika tidak men
ggunakan masker langsung ditindak petugas.Lima Perusahaan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak"Hari ini kami menindak 66 warga tanpa menggunakan masker. 61 di antaranya diberikan sanksi kerja sosial dan sisanya memilih membayar denda administrasi. Kami berharap warga semakin patuh dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 serta membiasakan dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," ujar Sulistiyono, Kamis (30/7).
Dikatakan Sulistiyono, ke-66 warga ini terjaring OK Prend di Pasar Munjul sebanyak 33 orang, TPU Pondok Ranggon sebanyak 16 orang dan 17 orang di Jl Raya Cipayung.
"Kami mengerahkan 40 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubunga, serta dibantu dari FKDM," tandasnya.