Tak Gunakan Masker, 54 Warga Taman Sari Ditindak
Petugas gabungan Kecamatan Taman Sari menindak 54 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Puluhan warga tersebut kemudian didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum serta membayar denda administrasi.
Petugas yang dikerahkan 30 personel bersama tiga pilar, serta dibantu unsur masyarakat,
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, ke-54 warga tersebut terjaring dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar di Jl Mangga Besar Kelurahan Taman Sari dan Jl Sawah Besar Kelurahan Maphar.
"Di Kelurahan Taman Sari ada 32 pelanggar, 25 di antaranya disanksi kerja sosial dan tujuh lainnya memilih membayar denda administrasi. Sedangkan di Kelurahan Maphar ada 22 orang, 17 di antaranya disanksi kerja sosial dan lima lainnya memilih membayar denda administrasi," ujar Risan, Rabu (5/8).
15 Warga Pegadungan Terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan DaerahDikatakan Risan, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar sesuai Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
"Petugas yang dikerahkan 30 personel bersama tiga pilar, serta dibantu unsur masyarakat. Kami akan terus lakukan pengawasan," tandasnya.