You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Tak Gunakan Masker, 54 Warga Taman Sari Ditindak
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tak Gunakan Masker, 54 Warga Taman Sari Ditindak

Petugas gabungan Kecamatan Taman Sari menindak 54 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Puluhan warga tersebut kemudian didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum serta membayar denda administrasi.

Petugas yang dikerahkan 30 personel bersama tiga pilar, serta dibantu unsur masyarakat,

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, ke-54 warga tersebut terjaring dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar di Jl Mangga Besar Kelurahan Taman Sari dan Jl Sawah Besar Kelurahan Maphar.

"Di Kelurahan Taman Sari ada 32 pelanggar, 25 di antaranya disanksi kerja sosial dan tujuh lainnya memilih membayar denda administrasi. Sedangkan di Kelurahan Maphar ada 22 orang, 17 di antaranya disanksi kerja sosial dan lima lainnya memilih membayar denda administrasi," ujar Risan, Rabu (5/8).

15 Warga Pegadungan Terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah

Dikatakan Risan, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar sesuai Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Petugas yang dikerahkan 30 personel bersama tiga pilar, serta dibantu unsur masyarakat. Kami akan terus lakukan pengawasan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye3393 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1251 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1144 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye906 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye777 personDessy Suciati