49 Pelanggar PSBB di Cideng Disanksi Kerja Sosial
access_time Senin, 03 Agustus 2020 16:23 WIB
remove_red_eye 1424
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
49 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Bers
kala Besar (PSBB) Transisi di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.Totalnya ada 49 pelanggar PSBB kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker
Lurah Cideng, Agus Aripianto mengatakan, para pelanggar PSBB ini terjaring saat petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jalan Musi Raya, RW 03.
"Totalnya ada 49 pelanggar PSBB kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker," ujarnya, Senin (3/8).
84 Pelanggar PSBB di Menteng Disanksi Kerja SosialIa menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar PSBB ini berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di Jalan Musi Raya selama 15-20 menit.
Dalam kegiatan ini, pihaknya juga memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu kepada 13 pelanggar PSBB lainnya.
"Kita juga selalu sosialisasikan kepada warga untuk memakai masker di situasi pandemi seperti ini," tandasnya.