You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkab Terapkan Sanksi Sosial Baru Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Terapkan Sanksi Sosial Baru Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menerapkan sanksi sosial baru bagi warga pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu berupa penempelan nama warga pelanggar di ruang terbuka serta diumumkan melalui pengeras suara masjid.

Sebagai upaya membuat jera para pelanggar protokol kesehatan

Plt Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengapresiasi inovasi dari satpol PP ini dalam mensosialisasikan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah.

"Inovasi yang dilakukan sebagai upaya membuat jera para pelanggar protokol kesehatan," ujar Junaedi, Kamis (13/8).

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 12 Agustus 2020

Dirinya yakin, dengan sanksi sosial seperti itu warga akan jera melakukan pelanggaran dan lebih tertib mengikuti protokol kesehatan.

"Semoga Kepulauan Seribu kembali ke zona hijau," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis menambahkan, pihaknya akan menempel nama-nama pelanggar protokol kesehatan di papan pengumuman yang ada di kantor kelurahan, masjid, musalah atau di seketariat RW dan karang taruna, sehingga mudah dibaca.

"Setelah ditempel nama-nama tersebut diumumkan di masjid agar mengikuti kerja bakti diwaktu yang telah ditetapkan oleh kelurahan setempat, sebagi sanksi sosial," terangnya.

Terpisah, Kasie Pemerintahan Kelurahan Kelurahan Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara, Muslim menjelaskan, penempelan nama-nama pelanggar tersebut saat ini sudah berlangsung di wilayahnya sebagai pengganti dari sanksi denda berupa uang.

"Jadi sebelum salat, biasanya nama pelanggar PSBB diumumkan agar mengikuti kerja bakti pada hari yang ditetapkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4001 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1553 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1416 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik