You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkab Terapkan Sanksi Sosial Baru Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Terapkan Sanksi Sosial Baru Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menerapkan sanksi sosial baru bagi warga pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu berupa penempelan nama warga pelanggar di ruang terbuka serta diumumkan melalui pengeras suara masjid.

Sebagai upaya membuat jera para pelanggar protokol kesehatan

Plt Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengapresiasi inovasi dari satpol PP ini dalam mensosialisasikan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah.

"Inovasi yang dilakukan sebagai upaya membuat jera para pelanggar protokol kesehatan," ujar Junaedi, Kamis (13/8).

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 12 Agustus 2020

Dirinya yakin, dengan sanksi sosial seperti itu warga akan jera melakukan pelanggaran dan lebih tertib mengikuti protokol kesehatan.

"Semoga Kepulauan Seribu kembali ke zona hijau," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis menambahkan, pihaknya akan menempel nama-nama pelanggar protokol kesehatan di papan pengumuman yang ada di kantor kelurahan, masjid, musalah atau di seketariat RW dan karang taruna, sehingga mudah dibaca.

"Setelah ditempel nama-nama tersebut diumumkan di masjid agar mengikuti kerja bakti diwaktu yang telah ditetapkan oleh kelurahan setempat, sebagi sanksi sosial," terangnya.

Terpisah, Kasie Pemerintahan Kelurahan Kelurahan Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara, Muslim menjelaskan, penempelan nama-nama pelanggar tersebut saat ini sudah berlangsung di wilayahnya sebagai pengganti dari sanksi denda berupa uang.

"Jadi sebelum salat, biasanya nama pelanggar PSBB diumumkan agar mengikuti kerja bakti pada hari yang ditetapkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1197 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye986 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye957 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye781 personFakhrizal Fakhri
close