You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkab Terapkan Sanksi Sosial Baru Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Terapkan Sanksi Sosial Baru Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menerapkan sanksi sosial baru bagi warga pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu berupa penempelan nama warga pelanggar di ruang terbuka serta diumumkan melalui pengeras suara masjid.

Sebagai upaya membuat jera para pelanggar protokol kesehatan

Plt Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengapresiasi inovasi dari satpol PP ini dalam mensosialisasikan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah.

"Inovasi yang dilakukan sebagai upaya membuat jera para pelanggar protokol kesehatan," ujar Junaedi, Kamis (13/8).

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 12 Agustus 2020

Dirinya yakin, dengan sanksi sosial seperti itu warga akan jera melakukan pelanggaran dan lebih tertib mengikuti protokol kesehatan.

"Semoga Kepulauan Seribu kembali ke zona hijau," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis menambahkan, pihaknya akan menempel nama-nama pelanggar protokol kesehatan di papan pengumuman yang ada di kantor kelurahan, masjid, musalah atau di seketariat RW dan karang taruna, sehingga mudah dibaca.

"Setelah ditempel nama-nama tersebut diumumkan di masjid agar mengikuti kerja bakti diwaktu yang telah ditetapkan oleh kelurahan setempat, sebagi sanksi sosial," terangnya.

Terpisah, Kasie Pemerintahan Kelurahan Kelurahan Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara, Muslim menjelaskan, penempelan nama-nama pelanggar tersebut saat ini sudah berlangsung di wilayahnya sebagai pengganti dari sanksi denda berupa uang.

"Jadi sebelum salat, biasanya nama pelanggar PSBB diumumkan agar mengikuti kerja bakti pada hari yang ditetapkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2678 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2227 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1529 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1036 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye991 personTiyo Surya Sakti