You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Uang Denda Administrasi Ppelanggar PSBB di Pasar Rebo Capai Rp 5,050 Juta
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

1.619 Pelanggar PSBB di Pasar Rebo Telah Diberikan Sanksi

Sejak 27 April hingga 20 Agustus, sebanyak 1.619 pelanggar PSBB transisi di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur telah diberikan sanksi oleh petugas. 

Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera pada pelanggar dan menekan angka penyebaran COVID-19,

Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, para pelanggar tersebut diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Giat Tertib Masker di Cilandak Jaring 30 Pelanggar

Untuk menjaring para pelanggar tersebut, setiap hari pihaknya mengerahkan petugas gabungan untuk melakukan monitoring wilayah. 

"Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera pada pelanggar dan menekan angka penyebaran COVID-19," tuturnya, Jumat (21/8).

Dijelaskan Santoso, ke-1.619 pelanggar tersebut pada umumnya tidak mengenakan masker. 

Rinciannya, 51 pelanggar diberikan teguran tertulis, 1.541 diberikan sanksi kerja sosial dan 27 pelanggar diberikan denda administrasi dengan total nilai Rp 5,050 juta.

"Dalam monitoring ini kami juga melakukan sosialisasi gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2301 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1274 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1015 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye973 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye885 personAldi Geri Lumban Tobing