You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
16 Pelanggar PSBB di Kelurahan Karang Anyar Dapat Sanksi Kerja Sosial
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

16 Pelanggar PSBB di Karang Anyar Disanksi Kerja Sosial

16 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.

Rata-rata pelanggar masih tidak memakai masker

Lurah Karang Anyar, Heru Supriyono mengatakan, para pelanggar ini diganjar sanksi kerja sosial karena tidak mengenakan masker. Adapun sanksi kerja sosial yang diberikan kepada para pelanggar berupa membersihkan sarana dan prasarana di Jalan D Raya, RW 01 selama 15-20 menit.

"Rata-rata pelanggar masih tidak memakai masker. Padahal masker sudah menjadi barang yang wajib dipakai setiap kali beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Jumat (21/8).

Giat Tertib Masker di Cilandak Jaring 30 Pelanggar

Ia menuturkan, dalam pengawasan PSBB ini, pihaknya mengerahkan 20 petugas gabungan. Selain melakukan penindakan, pihaknya juga mengimbau warga agar terus mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Tetap jaga kesehatan kita di manapun berada. Karena itu terapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Melalui cara demikian, pandemi diharapkan bisa segera berlalu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1226 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1037 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye884 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye753 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye713 personAldi Geri Lumban Tobing