Delapan Pelanggar di Slipi Diberikan Sanksi Kerja Sosial
access_time Senin, 24 Agustus 2020 14:50 WIB
remove_red_eye 1440
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak delapan pelanggar yang tidak menggunakan masker di Kelurahan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi oleh petugas.
Ada delapan pelanggar, diantaranya tujuh pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar sanksi administrasi,
Lurah Slipi, Nia Istiani mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi Tertib Masker (Tibmask) hari ini digelar di Pasar Loksem, Jl K.S Tubun Dalam 3 dan Jl KS Tubun II A.
"
Ada delapan pelanggar, diantaranya tujuh pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar sanksi administrasi, " kata Nia, Senin (24/8).Giat Tibmas di Jalan Margasatwa Jaring 17 PelanggarIa menambahkan, operasi Tibmask dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Pelaksanaan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pernerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19.
"Kami juga mengimbau warga dan penjual di Pasar Loksem Slipi agar selalu menerapkan protokol kesehatan 3M ( Memakai Masker,Mencuci tangan dan menjaga jarak)," tandasnya.