You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
JPS Apresiasi Penerapan Pergub Nomor 79/2020
.
photo doc - Beritajakarta.id

JPS Dukung Penerapan Denda Progresif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jakarta Public Service (JPS) mendukung penerapan denda progresif bagi warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 di Ibu Kota.

S anksi administrasi maksimal dikenakan agar menimbulkan efek jera

Kebijakan sanksi admintrasi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020, perihal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian COVID-19.

Direktur Eksekutif JPS, Syaiful Jihad mengatakan, langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan kebijakan sanksi sosial dan administrasi ini bukan untuk menyusahkan warga dan pelaku usaha, namun mengajak semua pihak berperan aktif sehingga upaya penanganan wabah COVID 19 lebih optimal.

JPS Apresiasi Penambahan Kuota PPDB Jalur Afirmasi

"Sanksi sosial dan administrasi dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 diterapkan secara berjenjang. Bila kesalahan berulang kali dilakukan, maka sanksi administrasi maksimal dikenakan agar menimbulkan efek jera," ujarnya, Senin (24/8).

Ia mengungkapkan, sanksi sosial bagi setiap warga yang berulang kali kedapatan tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan di masa penetapan PSBB transisi akan dikenakan sanksi maksimal. Serta bagi pelaku usaha yang kedapatan tidak mematuhi penerapan ptotokol kesehatan yang dikenakan sanksi penutupan tempat usaha selama 3 x 24 jam hingga sanksi denda mencapai ratusan juta.

Ia juga meminta personil Satpol PP DKI Jakarta dan instansi terkait dapat menunaikan tugas sesuai amanat Pergub Nomor 79 tahun 2020.

"Aturan ini menjadi pegangan sehingga petugas penegakan peraturan daerah dapat menunaikan tugas secara tegas dan konsisten," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1542 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1534 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1340 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1244 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye902 personAnita Karyati