Petugas Gabungan Gelar Operasi Tertib Masker di Cipayung
Sebanyak 33 petugas gabungan hari ini melakukan operasi tertib masker di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Hasilnya, 68 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan,
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, kegiatan operasi tertib masker atau pengawasan PSBB ini dilakukan di empat lokasi berbeda.
Giat Tertib Masker di Cilandak Jaring 30 PelanggarRinciannya, Jl Raya Munjul, Jl Raya Cipayung, Jl Wakil Alif Kelurahan Cilangkap dan Kelurahan Pondok Ranggon serta Jl Raya Malaka RW 08, Kelurahan Munjul.
"Hasilnya, 68 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan,
" ujarnya, Senin (24/8).Ia menjelaskan, ke-33 petugas gabungan tersebut berasal dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dibantu unsur masyarakat dan FKDM.
Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
"Operasi tertib masker ini rutin kami lakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.