Petugas Gabungan Gelar Operasi Tertib Masker di Cijantung
Sebanyak 75 petugas gabungan melakukan operasi tertib masker di Jl Raya Gongseng dan Jl Pondok Baru Raya, Cijantung, Pasar Rebo, Jakara Timur.
Operasi tertib masker ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah kami,
256 Pelanggar Tertib Masker di Jakut Dikenakan Sanksi Denda
Camat Pasar Rebo, Raden Anthon Widodo mengatakan, operasi tertib masker ini diikuti petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri. Operasi tertib masker tersebut juga diikuti oleh RT/RW, LMK, FKDM, kader TP PKK, Dasawisma, serta Jumantik.
“ Operasi tertib masker ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah kami, ” ujarnya, Kamis (27/8).
Ia menambahkan, operasi ini sebagai tindak lanjut dari Pergub Nomor 80 Tahun 2020 dan Kepgub DKI Nomor 853 Tahun 2020, tentang perpanjangan, pemberlakuan dan penindakan PSBB dalam pendisiplinan pemakaian masker.
Selanjutnya, setelah didata para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini diberikan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan jalan dan fasilitas umum, serta sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu.
“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,” tandasnya.