You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
256 Warga Jakut Terjaring Razia Dikenakan Sanksi Denda
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

256 Pelanggar Tertib Masker di Jakut Dikenakan Sanksi Denda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara berhasil mengumpulkan denda administratif sebesar Rp 29,6 juta dari 256 warga yang terjaring Operasi Tertib Masker selama periode 14-24 Agustus 2020.

Kita melihat argumentasi dan situasi pelanggar. Tapi intinya denda diterapkan untuk memberi efek jera

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan, 256 warga yang terjaring operasi dikenakan denda bervariasi mulai dari Rp 50-250 ribu.

"Kita melihat argumentasi dan situasi pelanggar. Tapi intinya denda diterapkan untuk memberi efek jera," ujarnya, Selasa (25/8).

JPS Dukung Penerapan Denda Progresif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Purnama menuturkan, selama ini, para personelnya di enam kecamatan rutin melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi rawan kerumunan warga, jalan lingkungan hingga jalan utama. Hasilnya terdapat 256 warga yang dikenakan sanksi denda dan 2.707 lainnya diganjar sanksi kerja sosial akibat tidak memakai masker.

"Ke depan kita akan kenakan denda progresif bagi warga yang melakukan pelanggaran berulang kali hingga sebesar Rp 500 ribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4715 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1100 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye998 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye880 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye854 personBudhi Firmansyah Surapati