BKD DKI Perpanjang Masa Jabatan Plt Sekwan
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan memperpanjang jabatan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta (Sekwan), Hadameon Aritonang.
Eksekutif yang akan menduduki jabatan sekwan harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua DPRD DKI Jakarta
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, perpanjangan Hadameon Aritonang selaku Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki.
"Serta sesuai amanat Undang Undang bahwa aparatur atau eksekutif yang akan menduduki jabatan sekwan harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Ketua DPRD DKI Jakarta," ujar Chaidir, Selasa (1/9).
BKD DKI Jakarta Pastikan ASN Tetap Menerima TPP/TKD Sesuai Pergub 49 Tahun 2020Ia menjelaskan, pihaknya sejak dua pekan lalu telah mengirimkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait akan berakhirnya masa jabatan Hadameon Aritonang. Namun, hingga saat ini KASN belum melayangkan jawaban sehingga yang bersangkutan dapat melanjutkan tugas sebagai Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta.
Namun, diakui Chaidir, Hadameon Aritonang tidak dapat dilantik sebagai pejabat defenitif Sekretaris DPRD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur usia pendaftar untuk jabatan eselon II-A maksimal 56 tahun dan lulus seleksi lelang jabatan.
"Untuk jabatan defenitif selaku Kabag Umum di DPRD DKI Jakarta, usia Hadameon Aritonang sudah lewat batas yang ditetapkan," pungkasnya.