You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BKD DKI Jakarta Pastikan ASN Tetap Menerima TPP/TKD Sesuai Pergub 49 Tahun 2020
.
photo doc - Beritajakarta.id

BKD DKI Jakarta Pastikan ASN Tetap Menerima TPP/TKD Sesuai Pergub 49 Tahun 2020

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan / Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.

Tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah TPP/TKD para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir menegaskan, tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN DKI Jakarta sebesar 65 persen dari TPP/TKD seperti yang bereda pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp sehingga informasi itu tidak benar.

“Perlu saya garis bawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub sehingga isu tersebut tidak benar,” terangnya dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (22/7).

Ini Penyesuaian Kerja ASN Pemprov DKI Saat PSBB Transisi

Chaidir juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu/informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu/informasi yang beredar di media sosial tersebut.

“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung karena perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS. Dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2403 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1685 personAnita Karyati
  3. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1186 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye799 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye696 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik