You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 93 Pelanggar PSBB Transisi di Kecamatan Menteng Dapat Sanksi Kerja Sosial
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Operasi Tertib Masker di Menteng Jaring 93 Pelanggar

Sebanyak 93 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat mendapatkan sanksi kerja sosial saat petugas gabungan melakukan Operasi Tertib Masker (Optibmask).

Kita selalu mengimbau agar masyarakat mau memakai masker, terapkan gerakan 3M dalam kehidupan sehari-hari

Camat Menteng, Edi Suryaman mengatakan, pihaknya melakukan operasi di dua titik, yakni di Jalan Latuharhary dan Jalan Sabang. Para pelanggar terbukti tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

402 Pelanggar Lalu Lintas di Jaktim Ditindak

"Padahal Pemerintah sudah mengimbau untuk selalu gunakan masker di tengah pandemi seperti ini. Tetap saja mereka tidak mengindahkan imbauan pemerintah," kata Edi saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Ia melanjutkan, 93 pelanggar ini mendapatkan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas sarana dan prasarana di sekitar lokasi selama 20 menit. Monitoring ini dilakukan oleh 14 petugas gabungan Kecamatan Menteng pada pukul 08.00-10.30 WIB.

"Kita selalu mengimbau agar masyarakat mau memakai masker, terapkan gerakan 3M dalam kehidupan sehari-hari. Karena penggunaan masker ini dapat mencegah kita dari penyebaran virus Covid-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4277 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1694 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1627 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik