Operasi Tertib Masker di Gambir Jaring 84 Pelanggar
Petugas gabungan melakukan Operasi Tertib Masker (Opstibmask) di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/9). Sebanyak 84 warga terjaring operasi ini karena tidak menjalankan aturan PSBB transisi.
Total tadi ada sekitar 84 pelanggar yang kita kenakan sanksi kerja sosial selama 20 menit
Camat Gambir, Fauzi mengatakan kegiatan opstibmask ini berlangsung di Jalan KH Hasyim Ashari, dengan mengerahkan 30 petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub dan ASN Kecamatan Gambir.
44 Warga Pademangan Timur Ikuti Rapid Test"Total tadi ada sekitar 84 pelanggar yang kita kenakan sanksi kerja sosial selama 20 menit. Lagi-lagi mereka kedapatan tidak memakai masker dengan berbagai macam alasan," ujar
nya.Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, pihaknya juga turut memberikan imbauan kepada warga untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak aman (3M). Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkungan masyarakat.
"Pemberian sanksi sendiri kita mengacu Pergub Nomor 79 tahun 2020. Kerena itu kita selalu imbau masyarakat untuk terapkan gerakan 3M dalam kehidupan sehari-hari," tandasnya.