Sudinhub Jaksel Tindak 39 Kendaraan Pelanggar Parkir
access_time Senin, 07 September 2020 19:01 WIB
remove_red_eye 1348
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Senin (79), menindak 39 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir di 15 titik lokasi.
Semoga ini memberikan efek jera pada pengendara agar mematuhi peraturan
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, giat pengawasan dan penertiban trotoar dilakukan di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, Jagakarsa, Setiabudi, Pesanggrahan dan Kebayoran Baru.
"Kami tertibkan kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya demi keamanan dan kenyamanan warga,"ujarnya.
549 Kendaraan Parkir Liar di Jaksel DitertibkanBudi merinci, dari 39 kendaraan yang ditertibkan tersebut tiga motor dan satu mobil serta tiga bajaj dikenakan sanksi cabut pentil, 18 mobil diderek, 12 BAP Dishub dan dua BAP Polisi.
"Semoga ini memberikan efek jera pada pengendara agar mematuhi peraturan," tandasnya.