You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Publik Kelurahan Rorotan Dilengkapi Jaringan JakWifi
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Layanan Publik di Kelurahan Rorotan Dilengkapi Jaringan JakWIFI

Layanan publik di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara dilengkapi akses Internet Untuk Semua (JakWIFI).

Jadi masyarakat yang ingin mengurus perizinan bisa memanfaatkan akses internet ini

Program internet gratis tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan PT Bali Towerindo Sentra dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).

Lurah Rorotan, Idham Mugabe mengatakan, akses layanan internet gratis ini sudah mulai aktif sejak pekan lalu. Layanan ini hanya bisa digunakan warga yang mengunjungi ruang PTSP kelurahan. 

JakWIFI di RW 01 dan 02 Kelurahan Galur Mulai Beroperasi

"Jadi masyarakat yang ingin mengurus perizinan bisa memanfaatkan akses internet ini," ujarnya, Senin (7/9). 

Idham menjelaskan, untuk dapat mengakses layanan tersebut, warga harus melakukan login terlebih dahulu dengan menggunakan password yang tersedia. 

Tidak hanya bagi pengunjung yang tengah mengurus perizinan, akses internet gratis tersebut juga bisa dimanfaatkan warga yang membutuhkan. 

"Seperti siswa yang sedang melakukan pembelajaran jarak jauh dan butuh akses internet, silahkan saja," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11578 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1305 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati