You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Mendesak Pembuatan Waduk Rawa Kendal Rorotan Dituntaskan
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Proyek Waduk Rawa Kendal Masih Terkendala

Warga yang berdomisili di Kelurahan Rorotan dan Marunda di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan belum dirampungkannya proyek pembangunan Waduk Rawa Kendal. Pasalnya, saat curah hujan tinggi, air waduk kerap meluap hingga ke pemukiman.

Pembangunan Waduk Rawa Kendal Masih Terkendala

Proyek Waduk Rawa Kendal yang mulai dikerjakan sejak April 2014 lalu direncanakan memiliki luas hingga 50 hektare. Namun karena alotnya pembebasan lahan, membuat pembangunan waduk dihentikan pada akhir Desember tahun lalu. Total baru 21 hektare yang diserahkan pihak pengembang sebagai kewajiban terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Dari luasan 21 hektare yang sudah diserahkan, baru sekitar 7 hektare diantaranya yang digarap sebagai tahap awal. Sedangkan dari luasan tahap awal, baru sekitar 5 hektare yang dikeruk hingga kedalaman 4 meter.

Pengerukan Waduk Rawa Kendal Terhenti

"Waktu hujan deras minggu lalu pemukiman kami terendam banjir hingga 50 sentimeter. Genangan ini baru pertama kali kami alami. Karena sebelum dibangun waduk dan lahan masih berupa sawah, pemukiman kami aman dari banjir," kata Syamsuddin (40), warga RT 04/04, Kelurahan Marunda, Selasa (17/2).

Atas dasar itulah Syamsuddin mengharapkan pengerjaan waduk segera diselesaikan. Dengan begitu wilayah Kelurahan Rorotan dan Marunda dapat terbebas dari genangan.

Kepala UPT Peralatan dan Perbekalan Dinas Tata Air DKI Jakarta, Aris Komaris Nandhika mengakui, pengerjaan terhenti sejak Desember lalu.

"Nanti bulan depan akan kita mulai lagi menyelesaikan tahap awal. Areal waduk juga akan kita rapikan," ujar Aris.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Aliran Timur Dinas Tata Air DKI, Monang Ritonga mengungkapkan, dari 21 hektare lahan yang sudah diserahkan pihak pengembang, belum seluruhnya dapat dikerjakan. Sebab sebagian lokasi terpisah, sehingga pengerukan tidak dapat diselesaikan dalam satu tahap.

"Untuk pembebasan sisa lahan masih dikaji. Apakah nanti melalui APBD, CSR, atau kewajiban pengembang masih kita kaji," tegas Monang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye3995 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1553 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1414 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik