Pemkot Jakpus Kembali Aktifkan Gugus Tugas RW
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mempersiapkan kegiatan sosialisasi pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai tanggal 14-16 September 2020.
Senin besok kita baru mulai sosialisasi
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan sosialisasi ini berikan agar masyarakat dapat lebih taat terhadap aturan PSBB seperti semula. Adapun bentuk pengetatan yang diterapkan antara lain membatasi jumlah pekerja 50 persen, dan tempat makan hanya untuk take away.
Kebijakan Rem Darurat Didukung DPRD DKI"
Senin besok kita baru mulai sosialisasi , kemarin kita juga sudah arahin seluruh camat dan lurah untuk mengaktifkan kembali gugus tugas RW," kata Irwandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (11/9).Ia melanjutkan, di Jakarta Pusat sendiri terdapat 390 RW. Apabila terdapat masyarakat yang melanggar aturan PSBB ini, pihaknya siap memberikan sanksi berupa kerja sosial selama 20 menit atau denda sebesar Rp 250 ribu. Bahkan saat ini sudah diberlakukan denda progresif bagi pihak yang kedapatan mengulangi kesalahannya.
"Kalau ada pelanggar lebih satu kali, maka akan kita kenakan sanksi dua hingga tiga kali lipat, sesuai catatanya dia telah melanggar berapa kali," tandasnya.