Pemkab Perketat Akses Keluar Masuk Kepulauan Seribu
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Senin (14/9), memperketat pengawasan di Dermaga Kali Adem, Marina Ancol, Rawasaban dan Tanjung Pasir yang merupakan akses keluar masuk utama ke wilayah Kepulauan Seribu.
Petugas akan mengecek protokol kesehatan penumpang dan awak kapal,
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, pengawasan dilakukan petugas gabungan dari unsur tim gugus tugas pulau aman, tim kesehatan, Dishub, Satpol PP, Polri dan TNI.
Akses Masuk Kepulauan Seribu Masih Diperketat"Petugas akan mengecek protokol kesehatan penumpang dan awak kapal, baik di dermaga keberangkatan maupun di dermaga kedatangan," ujarnya.
Untuk pengetatan akses keluar masuk tersebut, lanjut Junaedi, pihaknya masih memberlakukan satu pintu dermaga utama di tiap-tiap pulau permukiman. Sementara untuk kapal penumpang tiap kapal wajib memberikan tanda jaga jarak, menyediakan thermogun dan mengangkut 50 persen dari kapasitas kapal.
Kasatpel Pelayanan UP Angkutan Perairan Dishub Provinsi DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo menambahkan, kapal penumpang Dishub yang ada di Pelabuhan Muara Angke hanya melayani warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu, ASN,TNI/POLRI dan petugas khusus lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan bukti tanda pengenal dan surat tugas.
"Berlaku mulai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya.
Ditambahkannya, selama PSBB ini kapal dishub hanya beroperasi pada Senin-Jumat pukul 05.00-18.00. Sementara hari Sabtu-Minggu tidak beroperasi melayani penumpang.
"Kapasitas penumpang kapal diberlakukan 50 persen dari jumlah kursi. Tiap bangku dipisahkan tanda batas dan masih separo harga untuk semua tujuan ke Kepulauan Seribu," tandasnya.