You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PSBB, Masjid Raya JIC Ditutup Kembali
photo Doc - Beritajakarta.id

PSBB, Masjid Raya JIC Ditutup Kembali

Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) di Jl Kramat Jaya Raya, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara ditutup kembali mulai Senin (14/9) seiring ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Sebelumnya, atau saat PSBB masa transisi Masjid Raya JIC dibuka untuk kegiatan peribadatan masyarakat.

Oleh karena itu langkah menutup sementara Masjid Raya JIC sebagai upaya dalam mengerem laju penyebaran dan penularan COVID-19 demi kemaslahatan bersama,

Penutupan Masjid Raya JIC ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-1639/DP MUI/IX/2020 tertanggal 9 September 2020.

Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Centre, Ma'arif Fuadi menuturkan, berdasarkan Pergub tersebut maka penyelenggaraan salat fardhu lima waktu dan Salat Jumat di Masjid JIC yang dihadiri oleh jemaah yang berasal dari berbagai daerah dan tempat lain ditutup sementara.

Salat Idul Adha di Masjid JIC Terapkan Protokol Kesehatan

"Para jemaah diharapkan untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing," ujar Ma'arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).

Meski demikian agar Masjid Raya JIC tidak kehilangan ruhnya sebagai pusat kegiatan umat Islam yang digunakan sebagai sarana dakwah, kajian, pendidikan dan interaksi umat dalam menjalin ukhuwah, maka Masjid Raya JIC tetap melaksanakan kegiatan peribadatan meskipun secara terbatas yaitu hanya diikuti oleh para pegawai di lingkungan JIC yang sedang bertugas pada hari itu dan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Adzan tetap dikumandangkan dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya juga tetap dilaksanakan disesuaikan dengan kondisi COVID-19 melalui platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial yang dimiliki JIC," kata Ma'arif.

Kepala Sekretariat PPPIJ  Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menambahkan, sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kebutuhan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien COVID-19 yang terus meningkat menunjukkan situasi wabah di Jakarta ada pada kondisi yang darurat.

"Oleh karena itu langkah menutup sementara Masjid Raya JIC sebagai upaya dalam mengerem laju penyebaran dan penularan COVID-19 demi kemaslahatan bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1718 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1305 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1081 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1070 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye892 personTiyo Surya Sakti