You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 38 Pelanggar PSBB Terjaring di Cipayung
photo Nurito - Beritajakarta.id

38 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi

Sebanyak 38 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberikan sanksi oleh petugas gabungan.

Hasilnya, sebanyak 38 warga yang tidak memakai masker kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, untuk melakukan pengawasan PSBB di lima lokasi tersebut pihaknya mengerahkan 23 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan dan FKDM.

Monitoring PSBB di Pasar Jumat Jaring 17 Pelanggar

“Hasilnya, sebanyak 38 warga yang tidak memakai masker kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” ujarnya, Senin (14/9).

Dijelaskan Widodo, kelima lokasi yang dilakukan pengawasan itu antara lain, Jl TPU Pondok Ranggon, Jl Raya Gempol Kelurahan Ceger, Jl Raya Sajim Kelurahan Bambu Apus, Jl Raya Cilangkap  dan di Jl Raya Munjul.

“Rinciannya, 37 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2785 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2348 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1763 personFolmer
  4. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1667 personTiyo Surya Sakti
  5. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1635 personAnita Karyati