You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 38 Pelanggar PSBB Terjaring di Cipayung
photo Nurito - Beritajakarta.id

38 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi

Sebanyak 38 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberikan sanksi oleh petugas gabungan.

Hasilnya, sebanyak 38 warga yang tidak memakai masker kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, untuk melakukan pengawasan PSBB di lima lokasi tersebut pihaknya mengerahkan 23 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan dan FKDM.

Monitoring PSBB di Pasar Jumat Jaring 17 Pelanggar

Hasilnya, sebanyak 38 warga yang tidak memakai masker kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” ujarnya, Senin (14/9).

Dijelaskan Widodo, kelima lokasi yang dilakukan pengawasan itu antara lain, Jl TPU Pondok Ranggon, Jl Raya Gempol Kelurahan Ceger, Jl Raya Sajim Kelurahan Bambu Apus, Jl Raya Cilangkap  dan di Jl Raya Munjul.

“Rinciannya, 37 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1398 personDessy Suciati
  2. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1062 personDessy Suciati
  3. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye982 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Beri Pendampingan ke Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

    access_time28-04-2026 remove_red_eye902 personDessy Suciati
  5. Peringati May Day, Dinas Nakertransgi Selenggarakan Donor Darah

    access_time27-04-2026 remove_red_eye846 personAldi Geri Lumban Tobing