You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 38 Pelanggar PSBB Terjaring di Cipayung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

38 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi

Sebanyak 38 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberikan sanksi oleh petugas gabungan.

Hasilnya, sebanyak 38 warga yang tidak memakai masker kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, untuk melakukan pengawasan PSBB di lima lokasi tersebut pihaknya mengerahkan 23 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan dan FKDM.

Monitoring PSBB di Pasar Jumat Jaring 17 Pelanggar

Hasilnya, sebanyak 38 warga yang tidak memakai masker kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” ujarnya, Senin (14/9).

Dijelaskan Widodo, kelima lokasi yang dilakukan pengawasan itu antara lain, Jl TPU Pondok Ranggon, Jl Raya Gempol Kelurahan Ceger, Jl Raya Sajim Kelurahan Bambu Apus, Jl Raya Cilangkap  dan di Jl Raya Munjul.

“Rinciannya, 37 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1563 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1558 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1377 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye920 personAnita Karyati