You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Pelanggar di Kapuk di Sanksi Sosial
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

31 Pelanggar PSBB di Kapuk Disanksi

Sebanyak 31 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Tanggul Barat, RW 12, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Rinciannya, 30 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar disanksi denda administrasi,

Monitoring PSBB di Pasar Jumat Jaring 17 Pelanggar

Kasatpol PP Kelurahan Kapuk, Guniasari mengatakan, para pelanggar yang tidak memakai masker ini terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh 50 petugas gabungan dari unsur Satpol PP kecamatan, kelurahan, TNI/Polri serta unsur masyarakat. 

“Rinciannya, 30 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar disanksi denda administrasi,” ujarnya, Selasa (15/9). 

Ia menambahkan, selain itu pihaknya juga memberikan sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta kampanye protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). 

“Harapannya, penyebaran COVID-19 di wilayah kami bisa diminimalisir,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4704 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1097 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye996 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye877 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati