55 Pelanggar Terjaring Tibmas di Kecamatan Kebayoran Lama
Sebanyak 55 pelanggar terjaring giat tertib masker (Tibmas) yang digelar Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).
Kami menertibkan 55 pelanggar yang tidak menggunakan masker,
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, pihaknya melakukan Tibmas serentak di Jalan Raya Kebayoran Lama dengan kekuatan 30 petugas gabungan Satpol PP kecamatan, Satpol PP Kota, Dishub dan Polisi. Kemudian di Jalan Kebon Mangga oleh jajaran Kelurahan Cipulir, Jalan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Kelurahan Pondok Pinang dan Jalan Kemandoran I, Kelurahan Grogol Utara.
Operasi Tertib Masker di Gambir Jaring 84 Pelanggar"Dari empat titik jalan itu, kami menertibkan 55 pelanggar yang tidak menggunakan masker," ujarnya, Jumat (4/9).
Dari 55 pelanggar tersebut, papar Effendi, 43 disanksi sosial membersihkan sampah, satu orang membayar denda Rp 150 ribu, sembilan membayar denda masing-masing Rp 100 ribu dan dua orang membayar denda masing-masing Rp 50 ribu
."Dengan dilakukan penertiban, masyarakat semakin sadar untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.