You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Pelanggar di Kapuk di Sanksi Sosial
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

31 Pelanggar PSBB di Kapuk Disanksi

Sebanyak 31 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Tanggul Barat, RW 12, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Rinciannya, 30 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar disanksi denda administrasi,

Monitoring PSBB di Pasar Jumat Jaring 17 Pelanggar

Kasatpol PP Kelurahan Kapuk, Guniasari mengatakan, para pelanggar yang tidak memakai masker ini terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh 50 petugas gabungan dari unsur Satpol PP kecamatan, kelurahan, TNI/Polri serta unsur masyarakat. 

“Rinciannya, 30 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar disanksi denda administrasi,” ujarnya, Selasa (15/9). 

Ia menambahkan, selain itu pihaknya juga memberikan sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta kampanye protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). 

“Harapannya, penyebaran COVID-19 di wilayah kami bisa diminimalisir,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1863 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye831 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye748 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye713 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye697 personFakhrizal Fakhri