You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Pelanggar di Kapuk di Sanksi Sosial
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

31 Pelanggar PSBB di Kapuk Disanksi

Sebanyak 31 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Tanggul Barat, RW 12, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Rinciannya, 30 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar disanksi denda administrasi,

Monitoring PSBB di Pasar Jumat Jaring 17 Pelanggar

Kasatpol PP Kelurahan Kapuk, Guniasari mengatakan, para pelanggar yang tidak memakai masker ini terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh 50 petugas gabungan dari unsur Satpol PP kecamatan, kelurahan, TNI/Polri serta unsur masyarakat. 

“Rinciannya, 30 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar disanksi denda administrasi,” ujarnya, Selasa (15/9). 

Ia menambahkan, selain itu pihaknya juga memberikan sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta kampanye protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). 

“Harapannya, penyebaran COVID-19 di wilayah kami bisa diminimalisir,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1235 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1050 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye894 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye804 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye763 personDessy Suciati