You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Pelanggar di Kapuk di Sanksi Sosial
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

31 Pelanggar PSBB di Kapuk Disanksi

Sebanyak 31 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Tanggul Barat, RW 12, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Rinciannya, 30 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar disanksi denda administrasi,

Monitoring PSBB di Pasar Jumat Jaring 17 Pelanggar

Kasatpol PP Kelurahan Kapuk, Guniasari mengatakan, para pelanggar yang tidak memakai masker ini terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh 50 petugas gabungan dari unsur Satpol PP kecamatan, kelurahan, TNI/Polri serta unsur masyarakat. 

“Rinciannya, 30 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar disanksi denda administrasi,” ujarnya, Selasa (15/9). 

Ia menambahkan, selain itu pihaknya juga memberikan sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta kampanye protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). 

“Harapannya, penyebaran COVID-19 di wilayah kami bisa diminimalisir,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6116 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3768 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2994 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2937 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1545 personFolmer