You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Pelanggar di Kapuk di Sanksi Sosial
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

31 Pelanggar PSBB di Kapuk Disanksi

Sebanyak 31 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Tanggul Barat, RW 12, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Rinciannya, 30 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar disanksi denda administrasi,

Monitoring PSBB di Pasar Jumat Jaring 17 Pelanggar

Kasatpol PP Kelurahan Kapuk, Guniasari mengatakan, para pelanggar yang tidak memakai masker ini terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh 50 petugas gabungan dari unsur Satpol PP kecamatan, kelurahan, TNI/Polri serta unsur masyarakat. 

“Rinciannya, 30 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar disanksi denda administrasi,” ujarnya, Selasa (15/9). 

Ia menambahkan, selain itu pihaknya juga memberikan sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta kampanye protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). 

“Harapannya, penyebaran COVID-19 di wilayah kami bisa diminimalisir,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29412 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2162 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1205 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye958 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Pastikan Perawatan Puluhan Siswa Korban MBG Tertangani Baik

    access_time04-04-2026 remove_red_eye911 personDessy Suciati