You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 ASN Disparekraf Monitoring Usaha Pariwisata di Masa PSBB
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

30 ASN Disparekraf Monitoring Usaha Pariwisata di Masa PSBB

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengerahkan sekitar 30 petugas pengawas protokol pencegahan penularan Covid-19 untuk mengawasi usaha pariwisata di Jakarta pada PSBB ketat ini.

Sudin di lima wilayah plus Kabupaten  Kepulauan Seribu masing-masing tiga sampai lima personel

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, 30 petugas pengawas tersebut tersebar di Sudin lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Sudin di lima wilayah plus Kabupaten Kepulauan Seribu masing-masing tiga sampai lima personel," ucap Iffan, Rabu (16/9).

Pengawasan Tempat Usaha Kuliner di Pluit Diperketat

Iffan menjelaskan, objek yang diawasi yakni usaha pariwisata yang diperbolehkan pada masa PSBB sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 pasal 10 yaitu, rumah makan, restoran/kafe, dan hotel/akomodasi.

Selain itu, rumah makan dan restoran/kafe tidak diperkenankan makan dan minum di tempat, tapi hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang (takeaway) dan pengantaran (delivery).

Dia menambahkan, Disparekraf DKI Jakarta akan meniadakan aktivitas dan menutup fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan orang. "Pihak hotel membatasi tamu hanya beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye25011 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11392 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6830 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3738 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1770 personFolmer