Penerapan Protokol Kesehatan di Industri Central Cakung Diperiksa
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di
kawasan industri Central Cakung, Rorotan, Cilincing.Kemarin sudah kita lakukan monitoring di beberapa lokasi industri dan pabrik. Ke depannya pengawasan akan terus dilakukan
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, pengawasan PSBB diperketat di beberapa tempat makan dan perkantoran untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang belakangan semakin meningkat.
"Kemarin sudah kita lakukan monitoring di beberapa lokasi industri dan pabrik. Ke depannya pengawasan akan terus dilakukan," ujarnya, Selasa (15/9).
Pengawasan Tempat Usaha Kuliner di Pluit DiperketatMenurut Ali, pihaknya akan membagi tim pengawasan PSBB dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada pemakaian masker, tapi juga menjaga jarak dan penyediaan sarana hand sanitizer atau tempat cuci tangan.
"Yang terpenting diperhatikan di zona industri atau pabrik yang menggunakan peralatan mesin. Kita fokus pada batasan karyawan dengan jumlah maksimal 25 atau 50 persen," katanya.
Ali menjelaskan, tujuan pengurangan jumlah pekerja hingga 50 persen dari kapasitas pabrik agar tidak menimbulkan kerumunan. Melalui cara demikian, potensi penyebaran COVID-19 dari klaster industri bisa diantisipasi.
"Tadi sudah kita kontrol kantin yang masih menyediakan tempat duduk. Kita ingatkan betul semuanya agar memesan makanan dibungkus dan menjaga jarak," tandasnya.