You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Pasar Tradisinal dan Dua Rumah Makan di Kramat Jati Diawasi Petugas Gabungan
photo Nurito - Beritajakarta.id

PSBB, Tiga Pasar dan Dua Rumah Makan di Kramat Jati Dimonitoring

Puluhan petugas gabungan hari ini melakukan monitoring Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB) di tiga pasar tradisional dan dua rumah makan yang ada di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hasilnya, untuk kedua rumah makan, Pasar Jambul dan Pasar Jaya Kramat Jati tidak ditemuakan adanya pelanggaran, namun untuk Pasar Induk Kramat Jati kami berhasil memberikan sanksi kepada puluhan pelanggar aturan PSBB,

PSBB, Sejumlah Perkantoran di Jl Pemuda Dimonitoring

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, monitoring PSBB kali ini dilakukan pihaknya di rumah makan bakmi dan ayam goreng yang berada di Jl Raya Dewi Sartika, Cawang serta di tiga pasar tradisional yang ada di wilayahnya.

Rincian pasarnya, Pasar Jambul Baru di Jl  SMA 14 Cililitan, Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Jaya Kramat Jati di Jl Raya Bogor.

Hasilnya, untuk kedua rumah makan, Pasar Jambul dan Pasar Jaya Kramat Jati tidak ditemuakan adanya pelanggaran, namun untuk Pasar Induk Kramat Jati kami berhasil memberikan sanksi kepada puluhan pelanggar aturan PSBB,” jelasnya, Selasa (15/9).

Dituturkan Eka, pada umumnya para pelanggar tidak mengenakan masker. Meski demikian, pihaknya telah memberikan sanksi kerja sosial terhadap 20 pelanggar serta sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu kepada satu pelanggar aturan PSBB di Pasar Induk Kramat Jati. 

“Selain itu, kami juga melakukan kampanye protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) kepada penjual, pembeli dan pengunjung pasar,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1232 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1045 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye889 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye757 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye719 personAldi Geri Lumban Tobing