You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
46 Pelanggar PSBB Terjaring Petugas Gabungan di Cipayung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

46 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi

Sebanyak 46 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Hasilnya, 45 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan, sedangkan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,

31 Pelanggar PSBB di Kapuk Disanksi

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, ke-46 pelanggar yang terjaring dalam operasi tertib masker ini berasal dari tujuh lokasi yang ada di wilayahnya. 

Rinciannya, operasi tertib masker di Jl Swadaya, Pondok Ranggo, Jl Raya Gempol, Ceger, Jl Raya Sajim, Bambu Apus. Kemudian di Jl Raya Cilangkap, Jl Waduk Tiu, Setu, Jl Komplek Zeni RT 002/04 Lubang Buaya dan Jl Raya Cipayung.

Hasilnya, 45 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan, sedangkan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,” ujarnya, Selasa (15/9). 

Ia menambagkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 28 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI dan unsur masyarakat.

“Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencucui tangan, menjaga jarak) pada warga,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3684 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1087 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye954 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye932 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye929 personNurito