46 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi
Sebanyak 46 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Hasilnya, 45 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan, sedangkan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,
31 Pelanggar PSBB di Kapuk Disanksi
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, ke-46 pelanggar yang terjaring dalam operasi tertib masker ini berasal dari tujuh lokasi yang ada di wilayahnya.
Rinciannya, operasi tertib masker di Jl Swadaya, Pondok Ranggo, Jl Raya Gempol, Ceger, Jl Raya Sajim, Bambu Apus. Kemudian di Jl Raya Cilangkap, Jl Waduk Tiu, Setu, Jl Komplek Zeni RT 002/04 Lubang Buaya dan Jl Raya Cipayung.
“ Hasilnya, 45 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan, sedangkan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu, ” ujarnya, Selasa (15/9).
Ia menambagkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 28 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI dan unsur masyarakat.
“Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencucui tangan, menjaga jarak) pada warga,” tandasnya.