19 Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Jalan Panjang
access_time Rabu, 16 September 2020 15:31 WIB
remove_red_eye 1516
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 19 warga yang tidak mengenakan masker terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Panjang, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hasilnya kami berhasil menjaring sebanyak 19 pelanggar, 14 diberikan sanksi sosial dan lima warga disanksi denda administrasi sebesar Rp 1.100.000,
Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan, dalam operasi tertib masker ini mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, kecamatan, kelurahan serta masyarakat ini dibagi kedalam empat titik disepanjang Jalan Panjang.
"
Hasilnya kami berhasil menjaring sebanyak 19 pelanggar, 14 diberikan sanksi sosial dan lima warga disanksi denda administrasi sebesar Rp 1.100.000, " ujarnya, Senin (16/9).Tertib Masker di Kebayoran Lama Tindak 19 PelanggarIa menjelaskan, pemberian sanksi ini sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kedepan, kami akan rutin melakukan operasi tertib masker, dan diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.