You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
JakLapor Bantu Warga Jakarta Mengawasi Pelaksanaan PSBB
.
photo doc - Beritajakarta.id

JakLapor Bantu Warga Jakarta Mengawasi Pelaksanaan PSBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil kebijakan rem darurat atau Emergency Brake Policy untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 di ibu kota. Pada 14 September 2020, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali ditetapkan untuk dua minggu ke depan di wilayah DKI Jakarta. Keputusan ini diambil berdasarkan peningkatan jumlah pasien positif yang terjadi selama pemberlakuan PSBB Masa Transisi Tahap 1.

Melalui aplikasi JAKI, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan pelanggaran PSBB di Jakarta hanya melalui genggaman tangan

Dalam rangka memastikan kebijakan PSBB berjalan efektif, dibutuhkan pengawasan yang ketat dan menyeluruh. Masyarakat Jakarta dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan tersebut dengan melaporkan pelanggaran yang ditemui selama penetapan PSBB.

Untuk menerima laporan yang dibuat oleh warga, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan beragam kanal aduan yang terintegrasi dalam sistem terpusat Cepat Respon Masyarakat (CRM). Salah satunya adalah aplikasi JAKI atau Jakarta Kini yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Jakarta.

Mengenal Aplikasi JAKI, Superapps Jakarta Untuk Layanan Terintegrasi

JAKI Sebagai Kanal Partisipasi Pengawasan PSBB

Melalui aplikasi JAKI, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan pelanggaran PSBB di Jakarta hanya melalui genggaman tangan. Pengguna juga bisa memantau progres penyelesaian dari laporan tersebut secara real-time sehingga ada pengawasan bersama.” terang Yudhistira Nugraha, Kepala BLUD Jakarta Smart City Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (16/9).

Dengan aplikasi JAKI, mekanisme pelaporan dilakukan melalui JakLapor. Permasalahan atau pelanggaran yang ditemui oleh warga dapat segera ditindaklanjuti dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:

1. Download dan install aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau Apple App Store;

2. buka aplikasi JAKI dan tekan tombol bergambar kamera pada bagian bawah-tengah layar menu utama;

3. ambil foto permasalahan atau pelanggaran yang ingin dilaporkan;

4. pilih kategori permasalahan lalu tulis deskripsi singkat mengenai pelanggaran atau permasalahan yang dilaporkan;

5. untuk menjaga keamanan, pelapor diimbau untuk tidak memasukkan identitas pribadi dalam foto maupun deskripsi;

6. tekan tombol kirim untuk mengirimkan laporan.

Menyesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan selama masa pandemi, JakLapor menyediakan beberapa kategori yang dapat digunakan untuk menampung aduan-aduan yang berkaitan dengan wabah Corona seperti Kesehatan, Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban, Tenaga Kerja, Bantuan Sosial, serta Perdagangan.

Selain itu, untuk mempermudah penggunaan dan mempercepat pembuatan laporan, fitur JakLapor juga sudah diperkaya dengan beberapa kelebihan yang tersemat di dalamnya, yakni:

• Alur pemakaian yang ringkas untuk mempersingkat proses pembuatan laporan dalam hitungan detik;

• Berbasis teknologi geo-tagging untuk menjamin ketepatan lokasi serta mempercepat proses tindak lanjut oleh petugas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau instansi terkait;

• Identitas pelapor bersifat anonim, dijamin terjaga kerahasiaannya, dan tidak akan dipublikasikan ke pihak luar atau publik;

• Laporan yang telah dibuat melalui JakLapor dapat dipantau proses tindak lanjutnya melalui fitur JakRespons secara real-time

• Seluruh laporan yang disampaikan di JakLapor akan menjadi bahan evaluasi kinerja petugas dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Berkat keunggulan yang tercantum dalam poin-poin di atas, JakLapor membantu meningkatkan kinerja petugas, khususnya yang berkaitan dengan penegakan protokol pencegahan Covid-19.

96% Laporan Terkait Covid-19 Selesai Ditindaklanjuti

Menurut data yang terkumpul pada periode 1 Maret-15 September 2020, CRM telah menerima sebanyak 5.275 laporan berkaitan dengan pelanggaran PSBB. Dari jumlah tersebut, 96% atau 5.062 laporan telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara 2% laporan masih dalam tahap koordinasi, 0,7% laporan masih proses disposisi, 0,7% laporan masih sedang dikerjakan dan 0,7 persen dalam proses menunggu. Masyarakat dapat mengakses dashboard CRM mengenai Pelanggaran PSBB melalui website corona.jakarta.go.id/id/data-visualisasi .

“Upaya penanganan serta penuntasan masalah pandemi Covid-19 di Jakarta menuntut partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, JakLapor hadir sebagai pilihan ideal dalam mewujudkan kolaborasi yang berkelanjutan antara warga dan pemerintah,” lanjut Yudhistira.

“Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat menciptakan sebuah ekosistem pengawasan berbasis kerakyatan yang dapat membangun kewaspadaan serta kesadaran bersama untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku selama PSBB”.

Dengan pemanfaatan fitur JakLapor secara maksimal, diharapkan hal ini juga dapat berdampak pada pemutusan rantai wabah Corona dan mewujudkan kembali Jakarta yang sehat, aman, serta produktif.

________________________________________

Untuk informasi lebih lanjut

Mengenai JAKI: jaki.jakarta.go.id

Kasus Covid-19 Jakarta: corona.jakarta.go.id

Jakarta Smart City: smartcity.jakarta.go.id

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4255 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1814 personFakhrizal Fakhri
  3. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1600 personFakhrizal Fakhri
  4. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1576 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1560 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik