DKI Akan Batasi Kepemilikan Kios di Pasar Tradisional
Kepemilikan kios di Pasar Senen, Jakarta Pusat, akan dievaluasi Pemprov DKI. Tujuannya agar kios tidak dikuasai oleh segelintir pedagang saja, hingga berdampak matinya usaha pedagang kecil. Terlebih saat ini sedang dilakukan revitalisasi pasar.
Oleh sebab itu pemerintah hadir untuk melindungi pedagang kecil
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, sesuai aturan satu orang pedagang hanya diperbolehkan memiliki lima kios saja. Namun, beberapa pedagang ada yang menguasai kios hingga puluhan.
"Makanya kita evaluasi. Jangan sampai saya punya lima kios, istri saya punya lima kios, kakak saya punya lima kios. Itu namanya pedagang kios, bukan pedagang baju, bukan pedagang tas, yang kita lindungi siapa? Pedagang baju kan? bukan pedagang kios," kata Djarot, saat blusukan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).
Pasar Timbul Barat Segera DiremajakanMonopoli tersebut mengakibatkan pedagang kecil tidak bisa berkembang lantaran tidak mempunyai kios. Akibatnya, pedagang akan lebih memilih menjadi pedagang kaki lima (PKL), karena tersisih di kios yang selama ini ditempati.
"Kenyataannya sekarang begitu, karena mereka mengiyakan berarti kan benar. Oleh sebab itu pemerintah hadir untuk melindungi pedagang kecil," ujarnya.
Djarot meminta kepada kepala Pasar Senen, untuk segera mendata pedagang dan pemilik kios. Terlebih, saat ini sedang dilakukan revitalisasi pasar. Ditargetkan revitalisasi selesai pada akhir tahun ini.
"Kita targetkan selesai secepatnya. Paling tidak tahun ini," tegasnya.
Selain itu, mantan Walikota Blitar itu juga meminta kepada pengelola pasar dan pedagang untuk menjaga kebersihan pasar. Mengingat pasar berada di kawasan jalan protokol.
"Kita harus bisa ubah pemikiran. Pasar itu tidak selamanya becek dan bau. Itu harus menjadi perhatian utama dari pengelola dan pedagang," tandasnya.