You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
60 Pelanggar Aturan PSBB di Cipayung Disanksi
photo Nurito - Beritajakarta.id

60 Pelanggar Aturan PSBB di Cipayung Disanksi

Sebanyak 60 warga yang terjaring operasi tertib masker di wilayah Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas, Senin (21/9). 

Hasilnya, sebanyak 60 warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, operasi tertib masker dilakukan dengan melibatkan 28 personel gabungan gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan Ormas FKDM. 

Petugas Gabungan Gelar Apel Tertib Masker di Pulogadung

"Hasilnya, sebanyak 60 warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi," ujarnya,  Senin (21/9).

Rinciannya 56 pelanggar dikenai sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan dan empat pelanggar lainnya memilih sanksi denda administrasi, masing-masing Rp 250 ribu.

Dijelaskan Widodo, kegiatan itu dilakukan oleh pihaknya di delapan lokasi, yakni di Jl TPU Pondok Ranggon. 

Kemudian di RW 05 Kelurahan Munjul, Jl Raya Cilangkap, Jl Pertigaan Kencur  Kelurahan Cipayung, Jl  Al Baidho Lubang Buaya, Jl Sajim  Kelurahan Bambu Apus. Selain itu Jl Raya Gempol dan Jl Raya Setu.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1779 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1358 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1025 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1024 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye935 personAnita Karyati