46 Pelanggar Tibmas di Ciracas Disanksi
access_time Kamis, 17 September 2020 17:42 WIB
remove_red_eye 1630
person Reporter : Nurito
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 46 warga yang terjaring operasi Tertib Masker (Tibmas) di Jl Raya Pengantin Ali dan di Jl Raya Ciracas, Ciracas, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas gabungan.
Ke-46 pelanggar yang pada umumnya tidak memakai masker ini telah kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,
Langgar Aturan PSBB, Satu Restoran di Cipayung Ditutup Sementara
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, dalam operasi Tibmas kali ini pihaknya mengerahkan sebanyak 25 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan TNI/Polri.
“ Ke-46 pelanggar yang pada umumnya tidak memakai masker ini telah kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi, ” ujarnya, Kamis (17/9).
Rinciannya, 43 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalanan dan tiga pelanggar lainnya disanksi denda administrasi sebesar Rp 100-250 ribu.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tandasnya.